Tuesday, March 15, 2011

IDE DAN KONSEP EKONOMI SEBAGAI SALAH SATU BENTUK TRANSFORMASI IDEOLOGI

I.            MERKANTILISME
Sebagai pola pikir paham merkantilisme merupakan suatu sistematika yang cukup menyeluruh dan mencerminkan dasar intelektual yang dianut pada periode 1500 hingga 1750. Pola pikir tersebut menyatukan persepsi politik dan ekonomi yang dominan di Eropa. Karena Eropa merupakan kekuatan ekonomi dan militer yang dominan pada waktu itu maka paham tersebut secara praktis diterapkan diseluruh dunia.
·         Konsep Ekonomi Merkantilisme
a.       Persepsi Statis Tentang Potensi Pertumbuhan Ekonomi Dunia
Daloam paham merkantilisme, kekayaan dalam dunia ini sifatnya statis. Berdasarkan atas pandangan ini maka ambisi nasional untuk mengembangkan kekayaan akan terbentur oleh keterbatasan kekayaan di dunia. Pada prinsipnya merkantilisme mengandung persepsi bahwa perdagangan adalah kegiatan yang bersifat zero-sum-game. Kemajuan yang dicapai oleh satu pihak dianggap otomatis merupakan kemunduran pihak lain. Dengan demikian maka upaya mencegah kemajun pihak lain merupakan suatu keharusan yang dianggap positif.
b.      Doktrin “State Power”
Pada waktu paham merkantilisme diterapkan di Eropa perkembangan politik yang terpenting adalah upaya menerapkan dan memantapkan pemerintahan nasional di bawah raja. Dengan demikian maka secara kebetulan (accident of history) kegiatan ekonomi dipusatkan kepada upaya untuk meningkatkan kekuatan militer dengan angkatan laut yang kuat dan perkembangan teritorial yang semakin luas.
c.       Regulasi kegiatan Ekonomi
Karena persepsi bahwa kekayaan di dunia sifatnya statis dan hubungan ekonomi antarnegara sifatnya zero-sum-game maka semua kegiatan ekonomi dan perdagangan harus diatur oleh negara secara eksplisit dengan regulasi yang ekstensif untuk semua kegiatan ekonomi.
            Dari ketiga konsep yang telah dijabarkan diatas, maka dapat di simpulkan ciri khas Merkantilisme adalah sebagai beikut:
-        Persepsi statis mengenai pertumbuhan ekonomi
-        Doktrin state power
-        Regulasi kegiatan ekonomi
-        Restriksi dalam perdagangan logam mulia
-        Monopoli dalam perdagangan
-        Regulasi dalam pelayaran
-        Pengembangan teritorial wilayah kolonial

·         Peran Hukum
Berdasarkan hal-hal diatas sebagai dasar konsepsional, maka peranan hukum yang dirumuskan dalam suatu kebijakan yang mencerminkan paham tersebut adalah sebagai berikut:
a.       Semua kegiatan ekonomi dipusatkan pada tujuan politis tunggal untuk memperkuat kekuatan negara kebangsaan yang baru timbul dibawah kekuasaan raja.
b.      Pemupukan aset untuk membiayai militer darat untuk mengembangkan teritorial.
c.       Pengembangan angkatan laut untuk mengembangkan teritori kolonial di seberang lautan di luar Eropa.
d.      Regulasi dalam kegiatan pelayaran dan armada maritim
e.       Pengmbangan wilayah kolonial untuk kepentingan pemerintah metropole.
f.       Restriksi dalam perdagangan logam mulia.
g.      Monopoli dalam kegiatan perdagangan.
h.      Regulasi dalam kegiatan perdagangan.
i.        Perizinan untuk melaksanakan profesi dan pengembangan keahlian teknis dan ekonomis.


II.            LIBERALISME (ADAM SMITH)
Semakin terlihat kelemahan dari paham merkantilisme maka paham itu semakin ditinggalkan. Sebagai pengganti, paham laissez-faire dan liberalisme semakin memegang peranan dalam sistem perekonomian di Eropa. Paham ini juga merupakan paham yang lengkap dan mencakup seluruh kegiatan ekonomi. Periode perdagngan bebas 1815-1914, diwarnai oleh kekuatan landasan filsafat perdagnagn liberal berdasarkan atas teori keunggulan komparatif dan spesialisasi dimana suatu negara akan mengkhususkan diri pada produksi dan ekspor dimana negara tersebut mempunyai cost yang lebih rendah daripada negara mitra dagangnya.
Terobosan intelektual yang merombak logika dan sistematika pola pikir merkantilisme dan membuka halaman baru dalam pola pikir ekonomi adalah karya Adam Smith, The Wealth of Nations, yang diterbitkan tahun 1776. Adam Smith telah membuka jalan yang memungkinkan pemikiran bahwa spesialisasi dalam perdagangan dapat timbul apabila suatu negara melakukan pemusatan pada bidang di mana negara tersebut memiliki keunggulan absolut atau absolut advantage.
·         Konsep Ekonomi Liberalisme
a.       Perubahan utama yang bersifat fundamental dan yang merupakan landasan yang bertolak belakang dengan merkantilisme adalah peranan utama yang dipegang oleh mekanisme pasar sebagai penggerak dalam kegiatan ekonomi. Kegiatan ekonomi yang rasional dikendalikan oleh suatu “tangan tak terlihat” atau invisible hand yang tak lain adalah kegiatan otonom yang diloaksanakan oleh masing-masing pelaku ekonomi untuk kepentingannya sendiri guna memenuhi penawaran dan permintaan yang otomatis mengendalikan kegiatan yang optimal bagi semua pihak yang melakukan kegiatan ekonomi.
b.      Agar mekanisme pasar ini dapat bergerak sesuai dengan logika permintaan dan penawaran, maka hambatan terhadap kegiatan ekonomi dalam bentuk regulasi dan berbagai jenis larangan yang menimbulkan distorsi pasar harus dihapus.
c.       Kegiatan perdagangan antarbangsa dapat berkembang secara saling menguntungkan, karena perbedaan struktur cost secara alamiah akan menimbulkan spesialisasi bagi masing-masing pihak yang akan memusatkan kegiatan kepada bidang dimana negara tersebut memiliki keunggulan komparatif. Dengan kata lain, bila masing-masing negara tersebut memiliki keunggulan komparatif maka setiap negara akan mencapai atau mendekati titik optimal.



·         Peran Hukum
a.       Menghapus segala jenis larangan dalam melakukan kegiatan ekonomi yang diberlakukan pada periode merkantilisme.
b.      Mengadakan penurunan tariff atau bea masuk terhadap impor agar terjadi peningkatan perdagangan antarnegara.
c.       Membuat jaringan yang meningkatkan perdagangan antar semua pihak yang berminat untuk berdagang.
d.      Menerapkan sistem pembayaran untuk mempermudah transaksi dan menentukan nilai tukar yang dapat diterima oleh semua pihak, yang pada waktu itu berarti memilih standar emas.
e.       Membolehkan dan bahkan menganjurkan lalu lintas dan peredaran kapital ke luar maupun kedalam negeri sesuai permintaan dan penawaran.
f.       Memperbolehkan lalu lintas tenaga kerja dan sumber daya manusia.

III.            SOSIALISME
Sosialisme adalah suatu sistem perekonomian yang memberikan kebebasan yang cukup besar kepada setiap orang untuk melaksanakan kegiatan ekonomi tetapi dengan campur tangan pemerintah. Pemerintah masuk ke dalam perekonomian untuk mengatur tata kehidupan perekonomian negara serta jenis-jenis perekonomian yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara seperti air, listrik, telekomunikasi, gas lng, dan lain sebagainya.
Dalam sistem ekonomi sosialisme atau sosialis, mekanisme pasar dalam hal permintaan dan penawaran terhadap harga dan kuantitas masih berlaku. Pemerintah mengatur berbagai hal dalam ekonomi untuk menjamin kesejahteraan seluruh masyarakat.
·         Konsep Ekonomi Sosialis
a.       Nilai barang ditentukan tidak hanya oleh modal fisik, tetapi juga oleh modal spiritual dan modal mental.
b.      Untuk menciptakan kemakmuran, maka segala potensi alam harus dibagi sama rata, sama rasa.
c.       Individu tidak mempunyai kebebasan untuk memiliki atau apalagi mengakumulasi modal, hal ini dilakukan untuk penyamarataan sehingga tidak ada lagi kelas sosial kaya-miskin, juragan-buruh, pimpinan-karyawan.
d.      Masyarakat dianggap sebagai satu-satunya kenyataan sosial, sedang individu-individu fiksi belaka.
e.       Tidak ada pengakuan atas hak-hak pribadi (individu) dalam sistem sosialis.
f.       Pemerintah bertindak aktif mulai dari perencanaan, pelaksanaan hingga tahap pengawasan.
g.      Alat-alat produksi dan kebijaksanaan ekonomi semuanya diatur oleh negara.
h.      Pola produksi (aset dikuasai masyarakat) melahirkan kesadaran kolektivisme (masyarakat sosialis)
i.        Pola produksi (aset dikuasai individu) melahirkan kesadaran individualisme (masyarakat kapitalis).

·         Peran Hukum
a.       Penghilangan hak privat dan kompetisi
b.      Menjamin setiap orang mendapat perlakuan sederajat
c.       Memperkuat dan melindungi kehidupan komunal
d.      Mewajibkan semua anggota komunitas mengerjakan tugas mereka sebaik-baiknya.
e.       Menjamin hak setiap orang atas pendapatan yang setimpal dengan kemampuannya.
f.       Menjamin hak setiap orang atas pemenuhan kebutuhannya.

IV.            KOMUNISME
Komunisme adalah suatu sistem perekonomian di mana peran pemerintah sebagai pengatur seluruh sumber-sumber kegiatan perekonomian. Setiap orang tidak diperbolehkan memiliki kekayaan pribadi, sehingga nasib seseorang bisa ditentukan oleh pemerintah. Semua unit bisnis mulai dari yang kecil hingga yang besar dimiliki oleh pemerintah dengan tujuan pemerataan ekonomi dan kebersamaan. Namun tujuan sistem komunis tersebut belum pernah sampai ke tahap yang maju, sehingga banyak negara yang meninggalkan sistem komunisme tersebut.
·         Konsep Ekonomi Komunisme
a.       Komunisme ialah suatu ideologi kaum buruh yang ingin memperbaiki nasibnya melalui suatu revolusi sosial. Komunisme lahir dari kesadaran kaum buruh untuk mengubah nasibnya dari penindasan dan penghisapan kaum Kapitalis melalui revolusi sosial. Komunisme merupakan senjata idiil kaum buruh, dan kaum buruh menjadi senjata materiil komunisme. Di atas kemenangan revolusi sosial maka dapat didirikan pemerintahan Demokrasi Rakyat kemudian berkembang menjadi Diktatur Proletariat yang mempunyai tugas utama memperbaiki nasib kaum buruh dan kaum miskin lainnya. Merupakan paham atau ideologi yang hendak menghapuskan hak milik perseorangan dan menggantikannya dengan hak milik bersama yang dikontrol oleh negera.
b.      Komunisme adalah suatu sistem perekonomian di mana peran pemerintah sebagai pengatur seluruh sumber-sumber kegiatan perekonomian. Setiap orang tidak diperbolehkan memiliki kekayaan pribadi, sehingga nasib seseorang bisa ditentukan oleh pemerintah. Semua unit bisnis mulai dari yang kecil hingga yang besar dimiliki oleh pemerintah dengan tujuan pemerataan ekonomi dan kebersamaan. Namun tujuan sistem komunis tersebut belum pernah sampai ke tahap yang maju, sehingga banyak negara yang meninggalkan sistem komunisme tersebut.

·         Peran Hukum
a.       Pemilikan alat-alat dan sumber-sumber produksi tanah, mesin-mesin, pabrik-pabrik dan lain-lain dimiliki oleh negara.
b.      Pengambilan keputusan mengenai apa yang akan di produksi, berapa banyak, bagaimana, bilamana, berapa harganya dan lain-lain ditentukan oleh negara.
c.       Penggantian mekanisme pasar dengan perencanaan terpusat. Produksi, distribusi, konsumsi dan alokasi sumber-sumber produksi serta barang-barang dan jasa ditetapkan oleh Negara


No comments:

Post a Comment